Pemahaman Tentang Bunga Bank
Bunga bank merupakan sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dalam pandangan Islam, bunga bank masih menjadi polemik. Sebagian umat Islam menganggap bahwa bunga bank adalah riba, dan Riba adalah haram. Sepatutnya anggapan seperti itu perlu dikaji ulang. Dalil yang mengharamkan riba turun empat belas abad yang lalu. Pada zaman itu, alat tukarnya adalah emas, yang mana nilainya tidak berubah-ubah. Maka, penambahan nilai uang pada zaman itu merupakan riba.
Akan tetapi, di zaman sekarang ini alat tukarnya adalah uang kertas yang mana nilainya selalu berubah, terutama rupiah yang mana setiap tahun nilainya selalu turun. Bunga bank adalah salah satu cara untuk menyetabilkan nilai mata uang. Sehingga meskipun nilai uangnya bertambah, sebenarnya nilai mata uang tetap. Sehingga bunga bank belum tentu riba. Kecuali jika persentase bungan bank melebihi inflasi maka, kelebihan tersebut merupakan riba. Contohnya, jika inflasi setiap tahun adalah 12 persen, jika bunga bank adalah 11 persen, itu belum termasuk riba. Akan tetapi jika bunga bank 15 persen, maka yang tiga persen merupakan riba. Sama halnya seperti seseorang meminjam uang, tolak ukur pinjamannya adalah emas. Contohnya, seseorang meminjam uang 10 Juta rupiah, saat itu harga emas 200 ribu rupiah per gram, maka patokan pinjamannya adalah 5 gram. Lima tahun lagi ia ingin mengembalikan pinjamannya, pada saat itu harga emas naik menjari 300 ribu rupiah, maka ia harus mengembalikan pinjamannya sejumlah 15 Juta rupiah. Jika dilihat dari nilai rupiahnya, pinjaman tersebut dikembalikan dengan berbunga, akan tetapi jika dilihat dari nilai emasnya maka pinjaman tersebut tanpa bunga. Hal inilah yang harus di perhatikan, nilai mata uang rupiah dengan nilai uang rupiah.

<-- Visitor map -->

