AL Wala’ wal Bara’ dalam Islam
Definisi Al wala’ wal Bara’
A. Definisi Menurut Bahasa
Kata walayah berarti nasab, dukungan, dan pemerdekaan budak. Sedangkan muwalah berarti seorang yang membela satu kaum. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah loyalitas dalam islam.
Ibnul A’rabi berkta bahwa seseorang disebut bari‘ bila ia bebas atau terlepas (takhallasa), bila ia bersih dan jauh (tanazaha wa taba’ada). Juga disebut bari‘ jika ia mengemukakan dan memberi peringatan.
B. Definisi Menurut Istilah
Walayah adalah dukungan, pembelaan, cinta, pemuliaan,penghormatan, dan bersama orang-orang yang dicintai secara lahir dan batin.
ª!$ اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
257. Allah pelindung orang-orang yang beriman; dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Muwalah kepada kaum kuffar berarti mendekatkan diri danmenujukkan kecintaan kepada mereka dengan perkataan, perbuatan dan niat.
Bara’ menurut makna istilah adalah jauh, bebas lepas, dan permusuhan setelah adanya argumentasi dan peringatan.
- Aqidah Ahlusunnah wal Jama’aah mengenai Al wala’ wal Bara’
Kita harus mengemukakan tentang keyakinan Ahlusunnah wal jama’ah mengenai wala’ dan bara’, sehingga dengan begitu dapat tersingkirlah para pelaku bid’ah dan pengikut hawa nafsu yang tidak bersandar kepada dalil yang kuat dari Kitabullah dan sunah Rasulnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, "Setiap orang yang beriman harus memusuhi karena Allah dan loyal karena Allah. Jika di sana terdapat orang beriman, maka ia harus loyal (berwala’) kepadanya, sekalipun ia menzaliminya. Sebab kezaliman tidak bisa memutis perwalian (loyalitas, persahabatan) iman. Allah SWT berfirman,
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩)
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Allah tetap menjadilkan mereka itu bersaudara, sekalipun terjadi peperangan dan tindak kezaliman, Allah memerintahkan rekonsilasi di antara mereka. ……Jika pada diri seseorang menyatu antara kebaikan dan kejahatan, dosa, ketaatan, kemaksiatan, sunnah, bid’ah, ia tetap mendapat wala’ dan pahala sesuai dengan kebaikan yang ada pada dirinya, dan juga berhak mendapat permusuhan dan sanksi sesuai dengan kejahatan yang ada pada dirinya.
- Tuntutan Al Wala’ wal Bara’
Diawal pembahasan telah kita bicarakan bahwa pangkal wala’ adalah cinta dan pangkal bara’ adalah kebencian. Dari keduanya tumbuh amalan-amalan anggota badan yang menguatkan kebenaran cinta itu atau medustakannya, serta yang menguatkan bara’ tersebu atau menggugurkan klaimnya.
Cinta merupakan unsur yang mendasar dalam konsepsi islam. Dalilnya adalah firman Allah SWT,
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.(Maryam: 96)
Cinta terbagi menjadi empat bagian :
- Mahabbah syirkiyah (cinta syirik. Para pelakunya adalah mereka yang disebut oleh Allah dalam firmannya, 167. "Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.(Al Baqarah : 167)
- Mencintai kebatilan dan para pelakunya serta membenci kebenaran dan para pelakunya. Ini adalah sifat orang munafiq.
- Mahabbah thabi’iyah (cinta alami), yaitu mencintai harta dan anak. Cinta jenis ini, selama tidak sampai melalaikan dari ketaan kepada Allah dan tidak membantu melanggar hal-hal yang diharamkan oleh Allah, boleh saja dimiliki.
- Mencintai ahli tauhid dan membenci ahli syirik. Ini merupakan tali pegangan islam yang paling kokoh, dan seagung-agung amalan yang digunakan oleh hamba untuk mengabdi kepada tuhannya.
Sudah maklum bahwa orang yang mencintai Allah dengan semestinya, tidak boleh tidak ia harus membenci musuh-musuh-Nya, juga harus mencintai apa yang dicintai-Nya, berupa jihad melawan musuh-musuh-Nya itu. Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (Ash Shaf : 4).
Allah megidentifikasi hamba-hamba-Nya yang dicintai dan mencintai-Nya,
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.( Al Maidah : 54)
4. Hak Muslim Atas Muslim Lainnya
Telah kami katakan bahwa sesungguhnya cinta karena Allah merupakan ikatan yang paling agung, yang mempertemukan orang beriman hingga hari kiamat. Di atas ikatan inilah terbangun hak-hak muslim atas muslim lainnya. Hak-hak itu banyak sekali jumlahnya, diantaranya adalah pertolongan, cinta, kunjungan, pemuliaan, salam, pemeliharaan, kehormatan, ta’ziyah, dan lain sebagainya, sebagaimana di-nash di dalam Kitab dan Sunnah.
Namun ha-hak yang akan dibicarakan disini adalah hak-hak yang berkaitan dengan topic pembahasan. Diantaranya adalah :
- Mawadah (cinta kasih). Hak ini diperuntukkan bagi orang beriman antara satu dengan yang lainnya. Orang kafir, fasiq dan ahli bid’ah tidak berhak mendapatkan bagiannya sama sekali.
- Nushrah (pertolongan). Ini merupakan kewajiban dalam kerangka persaudaraan dan iman, dari bangasa manapun, di negri mana pun, dan berwarna kulit apapun. Ia harus menolongnya dengan jiwa dan hartanya serta melindungi kehormatannya.
- Hijrah
Poin ini mempunyai urgensinya secara khusuh. Sebab, persoalan hijarah berkaitan erat dengan persoalan Al wala’ wal Bara’, bahkan ia merupakan beban wala’ dan bara’ yang terpenting. Karena pembicaraan ini cukup beragam, pembahasan ini akan dibagi menjadi pembahasan seperti berikut:
- Menetap di Negri Kufur
Yang disebut daar al kufr adalah suatu negri yang dikuasai orang-orang kafir, didalammya berlaku hukum-hukum kafir, dan pengaruh yang dominan di dalammya ada di tangan orang-orang kafir. Daar Al kufr terbagi menjadi dua macam :
- Negeri orang-orang kafir harbi.
- Negeri orang-orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan orang-orang muslim. Negeri ini jika hukum-hukumnya dikuasai oleh orang-orang kafir, ia menjadi daar kufr, sekalipun di dalamnya terdapat banyak sekali kaum muslimin.
Sedangkan yang disebut daar al islam adalah negeri yang dikuasai leh orang-orang muslim, didalamnya berlaku hukum-hukum Islam, serta pengaruh yang dominant ada di tangan orang-orang muslim, sekalipun kebanyakan penduduknya adalah orang-orang kafir.
Islam melarang pemeluknya tinggal di tengah-tengah non-muslim karena tinggal di tengah-tengah non-muslim akan memberinya rasa kesendirian dan kelemahan, dan di dalamannya ia terdidik dengan semangat kerendahdirian dan kehinaan, yang terkadang membawanya kepada sikap saling memahami dan selanjutnya mengikuti.
Islam mengharamkan orang muslim untuk tinggal di suatu negeri yang dikuasai kafir, kecuali jika ia mampu menampakkan keislamanya san beramal sesuai dengan aqidahnya tanpa mengkhawatirkan terjadi fitnah atas dirinya.
B. Hijrah dari Daar al Kufr ke Daar al Islam.
Asal makna hijrah adalah mujafah (berpaling, pergi menjauh) dan tark.
Menurut terminologi syar’i, hijrah adalah berpindah dari negri kafir dan negri syirik menuju negeri Islam.
Hijrah itu keberadaannya sangat agung dan urusannya sangat besar, mengingat bahwa ia merupakan cabang wala’ dan bara’. Bahkan ia merupakan konsekuensi wala’ dan bara’ yang paling menonjol.
Jenis-jenis hijrah :
- Hijrah dari daar al-kufr ke daar al-islam. Hijrah ini hukumnya wajib, hingga hari kiamat.
- Keluar dari wilayah bid’ah.
- Keluar dari negeri yang dikuasai oleh perilaku haram.
- Lari dari siksaan fisik.
- Khawatir terhadap penyakit di negri yang sesak dan keluar menuju bumi yang lapang.
- Lari karena takut terjadi perampasan harta.
C. Jihad di Jalan Allah.
Jihad di jalan Allah merupakan tuntutan wala’ dan bara’ yang terpenting. Sebab, ia merupakan pemisah antara yang haq dan yang batil, antara partai Allah dan partai setan. Secara bahasa jihad berarti masyaqqah (kesulitan). Ibadah jihad merupakan jenis ibadah yang paling mulia dan yang paling dicintai Allah.
Banyak sekali nash yang menyebutkan keutamaan jihad,
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup[248] disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka[249], bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Ali imran 169-170)
[248] yaitu hidup dalam alam yang lain yang bukan alam kita ini, di mana mereka mendapat kenikmatan-kenikmatan di sisi Allah, dan Hanya Allah sajalah yang mengetahui bagaimana keadaan hidup itu.
[249] maksudnya ialah teman-temannya yang masih hidup dan tetap berjihad di jalan Allah s.w.t.
Pergaulan orang-orang Muslim dengan Nonmuslim
- Interaksi dengan Orang Kafir.
Jual-Beli
Melakukan interaksi dengan orang kafir dalam jual-beli, hadiah, dan semisalnya bukan termasuk loyalitas. Adapun jika menjual sesuatu yang dapat membantu mereka dalam melakukan hal-hal yang diharamkan, baik kepada mereka maupun selain kepada mereka, seperti menjual kuda dan senjata untuk perang yang diharamkan ini tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah,
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.( Al Ma’idah : 2 )
Memberi wakaf kepada mereka atau wakaf mereka kepada kaum muslim
Kekafiran bukan merupakan pengharus, syarat, maupun penghalang hak menerima wakaf tersebut. Jika ia memberikan wakaf kepada anak, ayah, atau kerabatnya, maka mereka semua berhak menerimanya sekalipun maih dalam kekafiran.
Adapun wakaf kepada gereja, sinagog, dan tempat-tempat kekafiran untuk menyelenggarakan syiar-syiar kekafiran mereka, maka ini tidak dibenarkan. Ini jelas bertentangan dengan agama Allah.
Menjenguk dan mengucapkan selamat kepada mereka.
Ibnu Batthal mengatakan, " Disyari’atkan menjenguknya tidak lain jika ia bisa diharapkan masuk Islam, Jika tidak demikian, maka hal itu tidak disyari’atkan"
Adapun mengucapkan salam dengan syiar-syiar kekafiran yang khas bagi mereka, ini haram hukumnya berdasar ijma!’. Misalnya mengucapkan selamat, " Perayaanmu penuh berkah." Atau " Selamat dengan perayaaan ini!". Sekalipun orang yang mengucapkannya selamat dari kekafiran, tetapi hal ini diharamkan.
2. Memanfaatkan Orang-Orang Kafir dan Hal-Hal yang Ada pada Mereka
Islam sangat oleran dan memperbolehkan seorang muslim untuk menerima sesuatu yang berguna dari non muslim tentang ilu kimia, fisika, astronomi, kedokteran, industri, administrasi, dan semisalnya. Ini bisa dilakukan ketika ilmu-ilmu tersebut tidak bisa diperoleh dari seorang muslim yang bertakwa.
Selain itu juga boleh memanfaatkan mereka sebagai pemandu jalan, atau memanfaatkan hal-hal yang ada pada mereka berupa senjata, pakaian, dan berbagai kebutuhan manusia lainnya dan sudah menjadi kebiasaan bahwa muslim maupun kafis sama-sama membutuhkan.
Akan tetapi Islam melarang orang muslim mengambil sesuatu yang berkaitan dengan aqidahnya, substansi-substansi konsepnya, tafsir Al qur’an dan sunah Nabinya, konsep sejarahnya, system dan konsep politiknya, atau keharusan-keharusan etika penjabarannya, dari orang yang tidak beriman kepada Islam ini.
Taqiyah dan Ikrah
Definisi Taqiyah
Abdullah bin Mas’ud ra. Berkata, " At Tuqah (taqiyah) adalah mengatakan dengan lisan, sedangkan hatinya tetap tetap tenang dengan keimanan."
Al Baghawi mengatakan, " Allah swt melarang orang-orang mu’min loyal kepada irang-orang kafir, menyanjung-menyanjung mereka serta saling menyimpan rahasia dengan mereka, kecuali bila mu’min tersebut berada di tengah-tengah kaum kufur yang ia takuti. Ia menyanjung dengan lisannya, tetapi hatinya tetap tenang dengan keimanan. Hal itu dilakukan demi melindungi dirinya, tanpa menghalalkan darah atau harta yang diharamkan, atau mengungkap rahasia orang-orang muslim kepada orang-orang kafir. Taqiyah tidak boleh dilakukan kecuali karena takut terjadi tindak pembunuhan dan harus dengan niat yang benar. Allah swt berfirman,
"Kecuali orang-orang yang dipaksa, sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanan."(An-Nahl : 106)
Ini hanya sekedar rukhshah. Seadainya ia memilih bersabar hingga terbunuh, ia akan memperoleh pahala yang sangat besar."
Ikrah (Pemaksaan)
Allah swt berfirman, "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. Yang demikian itu disebabkan Karena Sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir ( An- Nahl 106-107).
Tentang makna ayat ini, At Thabrani berkata, " Barangsiapa yang kufur kepada Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa kufur sehinggga ia mengucapkan kalimat kufur dengan mulutnya, sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanan, meyakini hakikatnya, lurus hasratnya, serta tidak melapangkan dadanya untuk menerima kekufuran (maka ia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk menerima kekufuran, memilih, dan mendahulukan kekufurn atas keimanan, serta melahirkan kekufuran dengan sadar, maka bagi mereka kemurkaan dari Allah dan bagi mereka azab yang besar.
Syarat-syarat ikrah :
- Pihak pemaksa berkuasa untuk menimpakan apa yang dia ancamkan kepadanya, sedangkan yang dipaksa tidak mampu menolak, sekalipun melarikan diri.
- Orang yang dipaksa itu yakin bahwa jika ia menolak, ia pasti dijebloskan ke dalam ancaman tersebut.
- Apa yang diancamkan bersifat segera.
- Tidak tampak dari diri yang dipaksa itu sesuatu yang menunjukkan bahwa ia memilihnya.
Tidak ada perberdaan antara ikrah untuk berkata dan berbuat menurut jumhur, kecuali perbuatan yang diharamkan untuk selama-lamanya seperti mambunuh jiwa yang diharamkan tanpa alasan yang benar.

<-- Visitor map -->

